Bisnis.com, BANDUNG – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pihaknya tidak pernah memutuskan impor secara sepihak.
Keputusan impor berdasarkan keputusan rapat koordinasi, disepakati oleh berbagai kementerian terkait, dan tertulis dalam notulensi rapat secara jelas.
"Mekanismenya jelas dan tidak ada permainan apapun didalamnya," katanya, dalam acara Makan Malam Kementerian Perdagangan di Bandung, Jumat (14/9/2018).
Contohnya garam, Enggar menjelaskan, keputusan mengimpor garam dilakukan karena kapasitas produksi dan kulitas garam lokal yang rendah.
Kadar garam yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri adalah natrium klorida (NaCl) berkadar 97%, yang mana tempat produksinya harus memiliki lama hujan kurang dari satu bulan.
Sementara itu, daerah produksi di Indonesia memiliki rata-rata hujan empat hingga lima bulan. Tempat produksi paling baik adalah di Nusa Tenggara Timur, yang mana hujan dua hingga tiga bulan.
Namun, NTT sendiri memiliki permasahan jumlah produksi karena lahannya yang terbatas.