Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Perhubungan Udara Intensifkan Tes Narkoba Random untuk Awak Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan tes narkoba (Rapid Urine Napza/RUN) yang dilakukan secara random kepada awak penerbangan di beberapa bandara di Indonesia terutama di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dan Halim Perdanakusuma Jakarta
Tes urine/genengnews.com
Tes urine/genengnews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan tes narkoba (Rapid Urine Napza/RUN) yang dilakukan secara random kepada awak penerbangan di beberapa bandara di Indonesia terutama di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dan Halim Perdanakusuma Jakarta

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan RUN tersebut dilakukan 8 Juni 2019. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh awak penerbangan yang akan melaksanakan tugasnya untuk membawa penumpang pada arus balik, bebas dari penggunanaan obat terlarang yang pastinua akan membahayakan keselamatan penerbangan.

"Seluruh awak penerbangan harus bebas dari narkoba terutama bagi yang sedang melaksanakan tugas," kata Polana dalam siaran pers, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, bebas dari narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tidak hanya saat angkutan lebaran tetapi kapan pun mereka ingin terbang harus bebas dari narkoba.

Dia menuturkan dari seluruh awak penerbangan yang menjalani test RUN random check yang terdiri dari pilot, Flight Attendant ,engineer, FOO dan personel ATC seluruhnya harus bebas dari penggunaaan Narkoba.

Secara terpisah, Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Sri Murani Ariningsih menyatakan sampai saat ini belum ada kru penerbangan yang ditemukan mayor  menggunakan narkoba.

"Kalaupun ada yang terindikasi ternyata akibat dari konsumsi obat antibiotik atau mengkonsumsi obat batuk racikan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan dan Labkesda," kata Sri.

Dikatakan, tidak ditemukan penggunaaan secara mayor terhadap obat terlarang oleh para awak penerbangan, hanya temuan minor akibat mengkonsumsi obat antibiotik ataupun obat batuk racikan

Pelaksanaaan RUN random check berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 67 yang menyatakan bahwa setiap personil penerbangan yang memiliki lisensi atau rating bidang penerbangan  harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper