Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi dana perimbangan per semester I/2019 secara persentase lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbaiki mekanisme penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Dirjen Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menerangkan, hal ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan daerah agar pada akhirnya dana yang disalurkan dapat menghasilkan aset yang produktif.
"Hal yang perlu diperhatikan daerah adalah disiplin dalam implementasi penganggaran mulai dari perencanaan sampai eksekusi sehingga proporsi belanja dapat sesuai dengan kebutuhan daerah dan sinkron dengan prioritas nasional," katanya kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2019).
Berdasarkan laporan semester I APBN 2019, realisasi dana perimbangan baru mencapai 48,86% dari pagu APBN 2019 yang mencapai Rp352,28 triliun.
Dana alokasi umum (DAU) persentase realisasinya stagnan pada angka 58,3% meski secara nominal meningkat dari Rp233,95 triliun pada semester I/2018 menjadi Rp243,45 triliun pada semester I/2019.
Penyaluran DAU pada semester I/2019 tertunda karena ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan pelaporan kepada DJPK Kemenkeu.
Baca Juga
Jenis dana perimbangan yang secara nominal dan persentase mengalami kendala penyerapan adalah dana transfer khusus (DTK).
Realisasi DTK baru mencapai Rp66,43 triliun, 33,2% dari pagu anggaran yang mencapai Rp200,36 triliun.
Secara lebih rinci, realisasi dana alokasi khusus (DAK) fisik baru mencapai Rp4,99 triliun atau 7,2% dari pagu yang mencapai Rp69,32 triliun.
Realisasi DAK non-fisik per semester I/2019 mencapai Rp61,44 triliun atau 46,9% dari pagu yang mencapai Rp131,04 triliun.
Realisasi penyaluran DAK fisik lebih rendah karena adanya persyaratan baru sebagaimana yang telah diundangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2018.
Melalui PMK yang merupakan perubahan ketiga PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan TKDD tersebut, penyaluran DAK fisik tahap I dilakukan paling lambat pada 22 Juli dan hanya sebesar 25% dari yang dialokasi.
Untuk mencairkan DAK fisik tahap I tersebut, pemerintah perlu menyelesaikan beberapa persyaratan antara lain Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, laporan realisasi dan capaian output DAK fisik tahun sebelumnya, rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian atau lembaga terkait, serta daftar kontrak kegiatan yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelakanaan kegiatan swakelola, dan data kegiatan penunjang.
Untuk DAK fisik tahap II, pemerintah daerah perlu menyelesaikan laporan realisasi penyerapan DAK fisik sedikit 75% dari dana yang telah diterima pemerintah daerah. Besaran DAK fisik yang disalurkan pada tahap II sebesar 45% dari total.
Pada tahap III, pemerintah daerah harus menyerap 90% dari DAK fisik yang telah diberikan dan output-nya juga harus mencapai 70%. Pemerintah daerah juga perlu mencantumkan laporan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100%.