Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia atau Indonesian Dredging and Reclamation Association resmi terbentuk setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta didaftarkan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA) Erick Limin menjelaskan asosiasi dibentuk sebagai wadah komunikasi di antara perusahaan kontraktor pengerukan dan reklamasi.
"Pasalnya, sektor bisnis ini tidak luput dari berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari regulasi yang menghambat, persaingan yang kurang sehat karena dominasi perusahaan milik negara, hingga ganjalan yang sering dihadapi berupa isu lingkungan," katanya di sela-sela kegiatan sosialisasi pembentukan IDRA, Jumat (6/7/2019).
Para pendiri IDRA juga ingin mewujudkan usaha jasa pengerukan dan reklamasi Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi dengan memadukan secara seimbang keterkaitan antarskala usaha.
Sebagai wadah pengusaha, IDRA berharap bisa menjadi mitra dalam sosialisasi kebijakan baru. IDRA juga ingin memfasilitasi kerja sama antarpemangku kepentingan dan mengoordinasikan program dan proyek yang menjadi target bersama.
IDRA melihat, pemerintah sering tidak melibatkan pelaku usaha ketika menyusun regulasi terkait pengerukan dan reklamasi. Dampaknya, muncul kendala pada tataran implementasi sehingga iklim usaha menjadi tidak kondusif.
"Ke depan, regulator dan pemangku kepentingan di sektor ini bisa menjadikan IDRA sebagai partner dialog dan perumusan kebijakan terkait jasa pengerukan dan reklamasi," ujar Erick.