Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Jonan : Sektor ESDM Indonesia Menarik bagi Investor Asing

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia masih menarik menarik bagi investor asing. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya persaingan yang ketat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati usai jumpa pers pengumuman pengelolaan lanjutan Blok Migas Corridor di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati usai jumpa pers pengumuman pengelolaan lanjutan Blok Migas Corridor di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia masih menarik menarik bagi investor asing. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya persaingan yang ketat.

Menurutnya, dengan kompetisi yang ketat, investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia pastinya merupakan yang terbaik. Investasi mulai dari bidang hulu minyak dan gas bumi hingga pembangkit listrik, telah melalui proses lelang yang ketat.

Dia mengakui Presiden Joko Widodo memang kecewa dengan banyaknya investor asing yang tidak menanamkan modal di Indonesia. Namun, itu terjadi untuk sektor di luar migas.

"Kalau yang dimaksud Bapak Presiden itu, orang yang mau investasi sendiri, di sisi kita tidak ada. Pembangkit listrik IPP juga lelang, yang menang yang terbaik, pembangkit EBT juga pasti lelang, minerba juga sama," katanya, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, peraturan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral sudah ringkas karena hanya terdiri dari tujuh pokok aturan. Meskipun begitu, diakuinya penyederhanaan peraturan investasi di daerah belum berjalan dengan baik.

Jonan menilai perlu ada konsensus nasional untuk penyederhanaan investasi di daerah. 

"Kalau perlu ada peninjauan kembali UU Otonomi Daerah atau UU Peraturan Daerah, kalau mau ya mulai dari situ," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper