Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui inovasi ‘Suka Indonesia’ terpilih dalam Top 45 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan diserahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa (15/10/2019), di sela-sela persiapan Trade Expo Indonesia (TEI) 2019 yang diselenggarakan hari ini, Rabu (16/10/2019).
“Kompetisi yang diikuti seluruh instansi pemerintah ini, merupakan wadah pembinaan untuk inovasi pelayanan publik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya sebagai pemberdayaan, pembelajaran, dan pengembangan dalam menyebarluaskan ide kreatif, gagasan, dan terobosan pelayanan publik di Indonesia guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam siaran pers, Rabu (16/10/2019).
Dalam kompetisi ini, Suka Indonesia harus bersaing dengan 3.155 inovasi dari 331 instansi untuk masuk dalamTop 45. Selanjutnya, inovasi yang berhasil masuk Top 45 berpeluang mengikuti Kompetisi United Nation Service Public Award (UNSPA) 2020.
Kompetisi ini diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk negara anggotanya dalam membuat inovasi pelayanan publik. Kemudian, Kemenpan RB hanya akan mereferensikan 20 inovasi dari 45 inovasi yang akan diikutsertakan dalam kompetisi UNSPA 2020.
Sebelumnya, Suka Indonesia Kemendag ditetapkan menjadi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 27/2019, bersama dengan 63 Kementerian dan Lembaga lainnya.
Pada tahapan awal menuju seleksi TOP 99, Kemendag telah mengajukan tiga inovasi, yaitu Suka Indonesia, Free Trade Agreement Center, dan Indonesia Design Development Center. Penyerahan penghargaan Suka Indonesia sebagai Top 99 diserahkan Menteri PAN RB Syafruddin kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana pada 18 Juli 2019 di Semarang.
Suka Indonesia merupakan sistem yang dibangun Kemendag untuk mempermudah pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik.
Surat keterangan ini digunakan eksportir untuk mendapatkan preferensi tarif atau Keterangan Asal Barang (nonpreferensi) serta seluruh keterangan Instansi Penerbit (IPSKA) melalui situs web e-SKA https://eska.kemendag.go.id.
“Sistem Suka Indonesia merupakan sistem yang berbasis web dan lokalisasi data secara terpusat. Sistem ini dapat direplikasi pemerintah daerah serta instansi perdagangan lainna untuk mempermudah eksportir di daerah mendapatkan dokumen SKA. Selain itu, sistem ini dapat direplikasi untuk layanan publik dari kementerian/lembaga terkait lainnya,” pungkas Mendag.