Bisnis.com, JAKARTA - Nilai ekspor produk kayu terus mengalami peningkatan sejak Indonesia mewajibkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada 2013. Hingga 18 November 2019, nilainya telah mencapai US$65 miliar.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rufi'ie mengatakan ada peningkatan nilai ekspor produk kayu sebesar 10% per tahun.
Menyitir data perkembangan ekspor produk industri kehutanan berdasarkan penerbitan dokumen V-legal yang dikeluarkan KLHK, pada 2013 nilai ekspor produk kayu US$6,05 miliar. Ada sedikit peningkatan pada 2014 menjadi US$6,5 miliar.
Nilainya melonjak pada 2015 jadi US$9,8 miliar, namun sempat turun menjadi US$9,2 miliar pada 2016. Nilai ekspor produk kayu kembali merangkak pada 2017, yakni US$10,9 miliar.
Pada 2018, nilainya kembali naik jadi US$12,3 miliar. Untuk 2019, hingga 18 November, nilai ekspor produk kayu Indonesia telah mencapai US$10,2 miliar.
"Ekspor kita meningkat. Indonesia akan terus berkomitmen suplai pasar dunia dengan kayu legal, termasuk pasar Eropa," kata Rufi'ie di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Adapun 10 tahun lalu, Indonesia secara resmi meluncurkan SVLK sebagai suatu sistem untuk mendukung upaya pemberantasan pembalakan liar serta meningkatkan perdagangan kayu legal.