Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak 2016, Penyaluran Dana Perkebunan Kelapa Sawit Capai Rp2,34 Triliun

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tercatat telah menyalurkan dana senilai Rp2,34 triliun selama periode 2016-2019 untuk realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR). 
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tercatat telah menyalurkan dana senilai Rp2,34 triliun selama periode 2016-2019 untuk realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR). 

Dana tersebut diarahkan pada lahan tak produktif seluas 93.702 hektare (ha) dan melibatkan 47.707 pekebun.

Direktur Utama BPDP-KS Dono Boestami mengemukakan bahwa terjadi peningkatan penyaluran dana yang signifikan sejak aplikasi PSR Online diterapkan pada Juni 2019. Penyaluran tercatat meningkat 621% dari Rp313,53 miliar pada 2018 menjadi Rp1,94 triliun pada 2019 dengan total penyaluran ke area seluas 77.913 ha.

"Total dana kelolaan kami yang sudah disalurkan untuk peremajaan sejak 2016 sekitar Rp2,34 triliun untuk perkebunan di 21 provinsi," kata Dono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (16/12/2019).

Adapun sejak 2016, Dono menjelaskan total penerimaan yang dikelola BPDP-KS yang berasal dari pungutan ekspor produk sawit mencapai Rp47,23 triliun dengan jumlah penyaluran senilai Rp33,6 triliun.

Dari total penerimaan tersebut, Dono menjelaskan komite pengarah telah menetapkan besaran alokasi senilai Rp29,2 triliun untuk insentif biodiesel, Rp2,3 triliun untuk peremajaan sawit rakyat, Rp246,5 miliar untuk riset, Rp121,3 miliar untuk pengembangan sumber daya manusia dan beasiswa, serta Rp171,3 miliar untuk promosi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyatakan BPDP-KS masih memiliki sekitar Rp18 triliun yang bakal digunakan untuk program pada 2020 mendatang. Dia pun menjelaskan bahwa badan layanan umum tersebut tak memperoleh penerimaan sepanjang 2019 mengingat tak diberlakukannya pungutan ekspor.

"2019 pemerintah tak memberlakukan pungutan. Pertama pada Maret dan kedua pada November meskipun harga CPO sudah berada di atas US$570 per ton. Hal ini berlaku sampai akhir tahun dan memang berisiko pada target penerimaan sebesar Rp11 triliun menjadi tak tercapai sampai sekali atau nol," ujar Andin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper