Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada jalan tol Terbanggi Besar—Pematang Panggang—Kayu Agung atau Terpeka pada awal 2020. Tarif tertinggi untuk melintasi jalan tol sepanjang 189 kilometer itu mencapai Rp170.500 sampai dengan Rp341.000.
Besaran tarif pada jalan tol Terpeka tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019. Keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Desember 2019.
Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo mengatakan bahwa tarif akan diberlakukan pada awal 2020. Perseroan sebetulnya bisa mulai memberlakukan tarif 7 hari setelah keputusan Menteri PUPR diterbitkan. Namun, perseroan masih memerlukan masa sosialisasi karena antusiasme pengguna jalan cukup tinggi.
"Penerapan tarif sesuai dengan peraturan mungkin akan kami mulai pada awal tahun 2020 nanti," ujar Bintang melalui siaran pers, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, para pengguna jalan tol perlu memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik. Pasalnya, tarif di jalan tol Terpeka bakal menyedot saldo dalam jumlah yang cukup besar, terutama untuk kendaraan berat.
Tarif jalan tol Terpeka dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan jenis kendaraan. Tarif terjauh (barrier to barrier) untuk golongan kendaraan I mencapai Rp170.500, sedangkan tarif terjauh golongan kendaraan II—III dan golongan kendaraan IV—V masing-masing Rp255.000 dan 341.000.
Baca Juga
Tarif golongan terjauh dihitung jika pengguna jalan masuk dari gerbang tol Terbanggi Besar lalu keluar di gerbang tol Kayu Agung dan sebaliknya. Jika merujuk pada tarif terjauh, tarif per kilometer di jalan tol Terpeka mencapai kisaran Rp902 sampai dengan Rp1.804, tergantung pada golongan kendaraan.
Jalan tol Terpeka saat ini memegang rekor jalan tol terpanjang di Indonesia. Jalan tol ini menjadi lanjutan jalan tol Bakauheni—Terbanggi Besar (140 kilometer) dan menjadi bagian dari koridor jalan tol Bakauheni—Palembang.