Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan biaya jasa atau tarif ojek online (Ojol) mulai berlaku pada Senin (16/3/2020) atau sepekan setelah diumumkan. Rentang waktu ini dibutuhkan guna menyesuaikan algoritma di masing-masing aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan kenaikan mulai berlaku pada Senin (16/3/2020) pukul 00.00 WIB.
"Jadi setelah kami umumkan ini perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi," terangnya Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut, pemerintah pun tengah menyiapkan landasan hukumnya sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019 yang mengatur besaran biaya jasa ojol.
Dia meminta waktu kepada dua aplikator dan masyarakat menyelesaikan perkara administrasi hukum tersebut.
Budi berharapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini yakni Gojek, Grab dan Maxim.
Baca Juga
"Nanti setelah tanggal 16 [Maret] pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini terhadap kenaikan termasuk Maxim juga," tegasnya.
Biaya jasa di zona dua yakni Jabodetabek mengalami penyesuaian batas bawah sebesar Rp250 per km dan batas atas Rp150 per km. Dengan demikian rentang biaya jasa ojol menjadi Rp2.250 hingga 2.650 per km.
Menurutnya, kenaikan tersebut sudah disesuaikan dengan kemampuan dan kemauan konsumen dalam membayar dari hasil kajian yang dilakukan Kemenhub yang sudah dikonsultasikan dengan YLKI, aplikator dan para pengemudi.
Kemudian, biaya jasa minimal setelah penyesuaian naik menjadi Rp9.000 batas bawahnya dan batas atasnya Rp10.500, sebelumnya rentang berada di Rp8.000--Rp10.000. Biaya jasa minimal ini untuk perjalanan di bawah 4 km.