Bisnis.com, JAKARTA - Larangan aktivitas mudik Lebaran 2020 dinilai perlu dilakukan pemerintah agar penyebaran virus corona (Covid-19) tidak meluas hingga ke wilayah pelosok negeri.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan memang mudik tidak bisa dilarang, tetapi himbuan dan larangan dapat dilakukan pemerintah. Jika dibutuhkan, perlu disertai sanksi tegas agar masyarakat mengikuti anjuran tidak mudik.
"Mudik tidak bisa dilarang, jika mandiri, tetapi himbuan dan mungkin sampai batas larangan juga dapat dilakukan pemerintah jika saat waktu mudik kondisi wabah virus corona belum mereda," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut, secara teknis dia menyebutkan larangan tersebut dapat dilakukan dengan menutup jalan keluar dari daerah-daerah yang dianggap masih rawan penyebaran Covid-19, sehingga warga diisolasi atau karantina wilayah diterapkan.
Kemudian, imbuhnya, jika ada warga yang membandel dan tetap melaksanakan mudik, bisa dikenai sanksi oleh pemerintah. Namun, selain ancaman sanksi, insentif pun mesti diberikan bagi warga yang terkena karantina wilayah tersebut.
Insentif tersebut dapat berupa tarif murah atau gratis bagi aktivitas penggunaan internet terutama untuk tujuan video call ataupun komunikasi lainnya dengan keluarga di kampung halamannya.
Baca Juga
Dengan demikian, pemerintah tidak akan berhadapan dengan lonjakan pergerakan manusia saat mudik, melainkan para pemudik yang curi-curi kesempatan di tengah larangan melakukan mudik Lebaran 2020.
Pilihan melarang mudik dinilainya paling tepat terutama bagi wilayah yang memang terjangkit virus corona. "Hal ini daripada repot kalau sudah menyebar ke daerah, lebih sulit lagi menanganinya, karena sekarang di desa-desa masih aman," imbuhnya.