Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tinggal menunggu waktu sebelum akhirnya dapat melakukan penyerahan data atau informasi kepada pemerintah.
Pada 19 Mei 2020 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut mewajibkan PPMSE dalam dan luar negeri untuk menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Terhadap PPMSE luar negeri, pemerintah mewajibkan perusahaan menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan nama yang sama.
Adapun, kriteria PPMSE luar negeri yang wajib menunjuk perwakilan di Tanah Air, antara lain telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun serta telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan pertimbangan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah belum dimilikinya data transaksi PMSE.
"Dengan [adanya] pengaturan kewajiban tersebut, diharapkan pemerintah memiliki data yang akan dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan dan pengambilan kebijakan terkait PMSE," ujar Suhanto.
Mengacu kepada Permendag 50/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE, perihal mekanisme penyampaian data oleh PPMSE harus ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut informasi dari pihak Kemendag, lanjut Suhanto, BPS sedang menyiapkan peraturan kepala (perka) terkait dengan mekanisme tersebut. Namun, hingga berita ini dituliskan pihak BPS tidak memberi respons atas pertanyaan yang diajukan Bisnis.