MenkopUKM: UU Cipta Kerja Merupakan Solusi Bagi Masalah KUMKM, Pengangguran, dan Kemiskinan

UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi UMKM.
Foto: Dok. KemenkoUKM
Foto: Dok. KemenkoUKM

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sebab, pasca pandemi angka kemiskinan berpotensi akan bertambah.

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99% pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97%.

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10).

Bahkan, Teten menekankan bahwa dengan UU tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang. "Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM," tegas Teten.

Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11%.

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” kata MenkopUKM.

Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan dimana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” kata MenkopUKM.

Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11% yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” kata Teten.

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40% dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” jelas Teten.

MenkopUKM mengatakan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” tandas Teten.

Ekonomi Digital

Lebih dari itu, penguatan UMKM melalui ekonomi digital, melalui program pendampingan inkubasi, juga akan lebih mendorong termasuk digitalisasi UMKM untuk mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.

Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukan untuk UMKM. Dan tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

“Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman kusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta kebawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital,” jelas Teten.

Di samping itu, lanjut Teten, akses kepada tempat strategis diatur di pasal 104 dan 150 UU Ciptaker dimana 30% lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area ini bisa diberikan kepada UMKM.

“Dan ini porsinya cukup besar 30% teknisnya harus diatur nanti melalui Peraturan Pemerintah. Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Cipta Kerja dan kami akan menggandeng berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dan Koperasi,” ungkap MenkopUKM.

Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak startup baru, karena kemudahan mendirikan usaha dipermudah.

“Pertama yakni pembebasan biaya perizinan untuk usaha mikro dan keringanan biaya untuk usaha kecil, jadi ini ini betul-betul biayanya dibebaskan untuk usaha mikro dan kecil, lalu juga sekarang yang perizinanya rumet, sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha,” kata Teten.

Untuk usaha makanan minuman sertifikasi halal pun digratiskan, sehingga Teten optimistis dengan kemudahan perizinan dari sektor informal ke formal ini menjadi penting membuat UMKM lebih bankable, untuk mudah mengakses berbagai pembiayaan termasuk berkaitan untuk memperbaiki kualitas produk mereka mendapat sertifikan produk.

Teten menegaskan, dari aspek hukum untuk kemudahan mendirikan usaha, ini justru memberikan kepastian usaha bagi UMKM itu sendiri misalnya koperasi didirikan dulu 20 orang, PT 3 orang, dan sekarang koperasi hanya 9 orang.

UU itu juga memberikan kesempatan yang sama bagi koperasi untuk tumbuh kembang, UMKM juga bisa mendirikan PT, koperasi bisa bikin PT tanpa harus setoran modal awal.

"Ini juga harus ditafsirkan sebagai kebijakan afirmasi untuk kemudahan kesetaraan koperasi dan UMKM untuk bisa tumbuh kembang seperti halnya juga korporasi. Saya kira, kepastian ini kuat karena ini eksplisit dinyatakan dalam UU bukan penafsir,” pungkas Teten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper