Bisnis.com, JAKARTA — Harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2021 adalah US$1.223,90 per ton. Harga referensi tersebut meningkat US$113,22 atau 9,25 persen dibandingkan dengan periode Mei 2021, yaitu US$1.110,68 per ton.
Penetapan harga referensi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat hingga melesat jauh melampaui threshold US$750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$183 per ton untuk periode Juni 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga : Kebal Pandemi, Sawit Masih Diandalkan |
---|
BK CPO untuk Juni 2021 merujuk pada Kolom 11 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$183 per ton. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2021 yang berada di angka US$144 per ton.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2021 sebesar dipatok US$2.455,82 per ton atau naik 1,64 persen. Harga referensi pada Mei tercatat US$40,28 lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.415,54 per ton.
Kenaikan harga referensi biji kakao berdampak pada peningkatan HPE komoditas tersebut pada Juni 2021 yang naik menjadi US$2.169 per ton. HPE biji kakao naik 2,56 persen dibandingkan dengan Mei yang berada di angka US$2.130 per ton.
Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena berkurangnya hasil panen. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang berada di angka 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Di sisi lain, HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.