Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Pergerakan Masyarakat di Bandara Turun Drastis

Dampak penurunan volume pergerakan terlihat sejak PPKM darurat diterapkan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021 di semua bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angksa Pura II.
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat pergerakan penumpang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 Juli 2021 hanya mencapai 25.035 penumpang atau jauh di bawah jumlah rata-rata harian pada masa pandemi 2021.

VP Corporate Communication AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan dampak penurunan volume pergerakan terlihat sejak PPKM darurat diterapkan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021.

Sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, paparnya, pergerakan penumpang mengalami tren penurunan, yaitu dari 85.256 pergerakan penumpang pada 3 Juli kemudian turun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sangat efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara.

“Bahkan, pada 5 Juli kemarin, pergerakan penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang. Pergerakan penumpang pada 5 Juli tersebut berada jauh di bawah pergerakan rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (6/7/2021).

Penurunan ini, kata dia, tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy. 

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat.

Penumpang juga diminta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Senada, PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II pada 5 Juli 2021 juga mencatat pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II mengalami penurunan sekitar 70 persen dibandingkan dengan pergerakan saat belum diberlakukannya PPKM Darurat Jawa - Bali. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper