Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat pergerakan penumpang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 Juli 2021 hanya mencapai 25.035 penumpang atau jauh di bawah jumlah rata-rata harian pada masa pandemi 2021.
VP Corporate Communication AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan dampak penurunan volume pergerakan terlihat sejak PPKM darurat diterapkan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021.
Sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, paparnya, pergerakan penumpang mengalami tren penurunan, yaitu dari 85.256 pergerakan penumpang pada 3 Juli kemudian turun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.
Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sangat efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara.
“Bahkan, pada 5 Juli kemarin, pergerakan penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang. Pergerakan penumpang pada 5 Juli tersebut berada jauh di bawah pergerakan rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (6/7/2021).
Penurunan ini, kata dia, tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy.
Baca Juga
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat.
Penumpang juga diminta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Senada, PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II pada 5 Juli 2021 juga mencatat pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II mengalami penurunan sekitar 70 persen dibandingkan dengan pergerakan saat belum diberlakukannya PPKM Darurat Jawa - Bali.