Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofjan Wanandi Sebut Penurunan Level PPKM Jadi Pertanda Baik dalam Pemulihan Dunia Usaha

Masuknya varian Delta Covid-19 ke Tanah Air meningkatkan kesulitan yang dihadapi oleh dunia usaha, sehingga menjadi faktor penghalang yang membuat pemulihan dunia usaha tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan PPKM dari level 4 ke level 3 di sejumlah provinsi besar, termasuk DKI Jakarta, yang diberlakukan pemerintah mulai Selasa (24/8/2021) dinilai menjadi titik cerah dalam upaya pemulihan dampak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengharapkan, penurunan level PPKM tersebut juga menjadi pertanda baik bagi dunia usaha untuk bisa pulih setelah mengalami kesulitan dalam beberapa bulan terakhir.

“Mudah-mudahan penurunan PPKM ke level 3 menjadi tanda pemulihan ke depan, terutama setelah apa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dengan masuknya varian Delta,” ujarnya dalam Rakerkonas Apindo yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, masuknya varian Delta Covid-19 ke Tanah Air meningkatkan kesulitan yang dihadapi oleh dunia usaha, sehingga menjadi faktor penghalang yang membuat pemulihan dunia usaha tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24—30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

Presiden menyebut, penurunan status menjadi PPKM Level 3 berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, salah satunya DKI Jakarta.

Selain DKI Jakarta, penurunan PPKM ke level 3 juga berlaku untuk wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24—30 Agustus 2021.

Jokowi menyampaikan, alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper