Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Nilai Sanksi kepada Pelanggar ODOL Masih Rendah

Pasal 307 Undang-Undang (UU) No.2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa sanksi yang diberikan terhadap praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai sanksi yang diberikan kepada pelanggar ukuran dan muatan kendaraan angkutan barang, atau over dimension dan over load (ODOL), masih terbilang ringan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa baik pihak pemerintah dan beberapa anggota legislatif memandang bahwa sanksi yang saat ini diatur dalam undang-undang, kurang menimbulkan efek jera bagi pelanggar ODOL.

Adapun, pasal 307 Undang-Undang (UU) No.2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa sanksi yang diberikan terhadap praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

"Dari beberapa anggota komisi V DPR RI juga menyadari, dari sisi sanksi kurang membuat efek jera para pelanggar [kendaraan ODOL]. Mungkin terlampau murah," katanya kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).

Di sisi lain, Budi juga menilai bahwa sanksi yang diatur dalam UU saat ini belum menjangkau ke semua pihak yang terlibat dalam praktik truk ODOL. Misalnya, pemilik jasa logistik hingga pemilik barang yang menggunakan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.

Sebelumnya, Budi sempat menyatakan setuju apabila pengguna jasa kendaraan ODOL juga ikut dihukum atau dikenakan sanksi. Dia mendukung evaluasi aturan hukum yang ada saat ini, namun masih munggu langkah DPR RI karena adanya revisi akan menjadi inisiasi dari mereka, bukan pemerintah.

"Ini yang sudah kemarin dari Badan Keahlian DPR dan Komisi V, setiap kita ada RDP dengan Komisi V menyangkut soal ODOL, pasti dipertanyakan oleh sebagian anggota Komisi V gimana komitmen dan concern pemerintah soal itu," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indoensia (Aptrindo) Gemilang Tarigan turut menyuarakan agar penindakan juga dilakukan kepada pemilik barang atau pengguna jasa. Karena, menurutnya banyak pemilik barang yang juga "nakal" dengan memuat barang-barang dengan muatan berlebih.

Gemilang mengatakan saat ini terjadi persaingan tidak sehat dalam ekosistem logistik darat, khususnya yang menggunakan truk. Dia mengatakan pemilik barang seharusnya ikut menaati peraturan dimensi dan muatan barang, namun hal tersebut tidak terjadi di lapangan. Banyak dari industri-industri besar yang memuat barang-barangnya yang melebihi kapasitas muatan ke dalam truk angkutan barang.

Dia menilai saat ini para pengemudi truk ODOL yang paling dirugikan karena berhadapan langsung dengan petugas di lapangan. Apalagi, saat ini pemerintah dan aparat kepolisian tengah gencar mengawasi dan menindak truk ODOL yang nekat melintasi jalan raya.

"Sebetulnya selama ini sudah kita sampaikan berulang kali pada pemerintah bahwa, pengguna jasa kita atau pemilik barang ini, harusnya mengikuti aturan juga. Mereka tuh, terutama industri-industri besar memuat [barang] di truk dengan melebihi kapasitas yang seharusnya," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper