Bisnis.com, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan tetap memberlakukan persyaratan perjalanan kereta api dengan ketat sesuai dengan aturan pemerintah. KAI mengungkap jumlah pengguna layanan yang ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi persyaratan mendekati 500 orang.
Selama satu pekan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.25/2022, KAI mencatat telah menolak keberangkatan 482 penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh. Padahal, sejumlah persyaratan sudah dilonggarkan.
Salah satu pelonggaran syarat perjalanan kereta api yakni penunjukan hasil tes Covid-19, antigen atau RT-PCR, yang tidak diwajibkan lagi bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap (kedua) dan booster (ketiga). Kewajiban hasil tes Covid-19 tetap diwajibkan bagi penumpang yang di antaranya baru divaksin dosis pertama.
"Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 s.d 15 Maret 2022 yaitu sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksin, reaktif [Covid-19], dan sakit," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Rabu (16/3/2022).
Joni menegaskan KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan seperti tidak dalam kondisi sehat, serta positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari meski sudah divaksin, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Bagi calon penumpang yang belum divaksin, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Di samping itu, KAI juga masih menyediakan layanan rapid tes antigen di 79 stasiun dengan harga Rp35.000.
Baca Juga
“Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksin minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan,” kata Joni.
Di sisi lain, Joni mencatat perubahan aturan perjalanan meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api. Pada periode 9 sampai dengan 15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari. Angka tersebut naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya yakni 292.424 pelanggan atau rata-rata 41.775 pelanggan per hari, pada 2 sampai dengan 8 Maret 2022.