Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menetapkan aturan kendaraan yang boleh dan dilarang menggunakan bahan bakar jenis Pertalite mulai September 2022.
Pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite sebagai upaya agar penyalurannya tepat sasaran.
Skema pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite rencananya bakal berpatok pada CC (cubicle centimeter) kendaraan.
Baca Juga
Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua di atas 250 CC dan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC. BPH mengkategorikan kendaraan roda dua di atas 250 CC dan roda empat di atas 1.500 CC sebagai barang mewah.
Daftar mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC:
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Calya
- Toyota Raize
- Toyota Agya
- Honda Brio
- Honda HR-V
- Honda Mobilio
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Suzuki Ertiga
- Daihatsu Sigra
- Daihatsu Ayla
- Mitsubishi Xpander
Daftar mobil dengan kapasitas di atas 1.500 CC:
- Toyota Innova
- Toyota Corolla Cross
- Toyota Corolla Altis
- Toyota C-HR
- Toyota Fortuner
- Honda CR-V 2.0L
- BMW X3
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Nissan X-Trail
Meski demikian, aturan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Agustus 2022 sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah tersebut.
Berdasarkan data di laman resmi MyPertamina, harga Pertalite terbaru per 3 Agustus 2022 sebesar Rp7.650 per liter untuk semua wilayah di Indonesia dari Aceh hingga Papua.