Bisnis.com, JAKARTA- PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA) meminta pemerintah menerbitkan regulasi tentang izin komersialisasi bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan sampah plastik.
Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Relations & Sustainability Chandra Asih Edi Rivai pada saat mengunjungi fasilitas industri pengolahan sampah terpadu (IPST) di Cilegon pada Rabu (19/10/2022).
"Kami berharap pemerintah bisa mengeluarkan regulasi agar output BBM hasil olahan sampah plastik bisa dijual secara komersial," ujar Edi.
Dengan belum adanya izin edar secara komersial, maka BBM yang dihasilkan dari sampah plastik baru bisa disalurkan kepada nelayan dan masyarakat di pesisir pantai yang masuk dalam program pemberdayaan masyarakat perusahaan. Sebaliknya, para nelayan itupun menjaring sampah dari lautan yang kemudian dijual melalui bangsal tempat pembuangan sampah (TPS) milik TPIA.
Sebagai informasi, sampah plastik dapat diolah menjadi 3 jenis bahan bakar minyak, solar, bensin, dan minyak tanah. Secara internal, TPIA mengklaim satu mesin pengolahan memiliki kapasitas produksi sebanyak 80 liter per 100 kg sampah plastik dengan durasi 8-10 jam. Investasi yang diperlukan untuk pengadaan alat-alat produksi di satu lokasi pengolahan diperkirakan sekitar Rp400 juta.
Sejauh ini, TPIA masih melakukan pendekatan ke pemerintah terkait dengan skema penyaluran BBM hasil olahan plastik secara komersial. Dengan demikian, pada 2025 industri pengolahan sampah ditargetkan sudah bisa menggaet profit.
Baca Juga
"Soal izin sudah dilaporkan ke pemerintah pusat dan dan provinsi. Tinggal tunggu, kami juga berharap ada insentif untuk industri pengolahan sampah," kata Edi.
Tujuan utama upaya tersebut adalah mengolah sampah plastik menjadi produk multiguna guna mendukung terwujudnya sirkular ekonomi dan keberlanjutan di industri kimia.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), total timbunan sampah di Indonesia sekitar 30 juta ton dengan volume yang belum terkelola mencapai 10,7 juta ton.