Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023

Berikut syarat dan ketentuan naik pesawat saat periode libur Tahun Baru 2023. Wajib vaksin booster?
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA - Berikut syarat dan ketentuan untuk naik pesawat selama periode libur Tahun Baru 2023 yang perlu Anda ketahui. 
Perjalanan udara masih menjadi opsi transportasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023. 
 
Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
Syarat perjalan dengan menggunakan armada pesawat juga telah kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

Berikut merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023

Usia 18 tahun ke atas

  1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

Usia 6-17 tahun 

  1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper