Bisnis.com, JAKARTA - Polda Banten mengimbau masyarakat yang belum memiliki tiket penyeberangan feri agar tidak melalukan perjalanan mudik ke Pelabuhan Merak.
Kapolda Banten, Komjen. Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho melarang masyarakat yang belum memiliki tiket melalukan pembelian tiket di perjalanan. Musababnya, pemudik yang belum memiliki tiket akan menganggu perjalanan masyarakat yang sudah memiliki tiket sebelumnya.
Imbauan itu menyusul macetnya antrean kendaraan hingga belasan kilometer di ruas tol Cilegon menuju Pelabuhan Merak.
“Jadi himbauan kami kapada masyarakat yang akan mudik ke Merak, diharapkan lakukan pembelian tiket sebelum berangkat ke Merak dari rumah. Sudah ada fasilitas online ini akan mengurangi lalu lintas di tol ataupun Merak,” ujar Rudy dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/4/2024).
Sementara itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengumumkan bahwa tiket penyebrangan kapal feri di Merak telah habis dipesan hingga tanggal 8 April 2024. Dia pun menegaskan, tidak ada tambahan tiket untuk periode tersebut.
Oleh karena itu, Ira menekankan agar masyarakat yang berangkat dengan kapal feri di Merak adalah masyarakat yang telah memiliki tiket di tangan. Artinya masyarakat yang belum membeli tiket tidak bisa mengakses kapal feri untuk melakukan penyebrangan ke Lampung.
Baca Juga
“Memang sudah habis sama seperti naik kerata api atau pesawat, kalau sudah habis tidak bisa ditambahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Pelabuhan Panjang di Lampung bisa digunakan sebagai jalur alternatif penyebrangan pemudik di Selat Sunda.
"Kami memaksimalkan untuk dapat memanfaatkan Pelabuhan Panjang di Tanjung Karang, Lampung," ujar Budi saat mendampingi Menteri PMK, Muhadjir Effendy meninjau Pelabuhan Merak, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/4/2024).
Dia menjelaskan, nantinya akan dibuat rute ke Pelabuhan Panjang, baik dari Pelabuhan Bakahueni maupun Ciwandan.
"Nanti dipilah peruntukannya. Karena, jika ke Panjang maka menghemat hampir satu jam perjalanan bagi yang ingin ke Ibu Kota Lampung. Ini sangat positif," jelas Budi.
Selain itu, sebagai upaya mengurai kemacetan di Tol Cilegon menuju Pelabuhan Merak, Menhub Budi juga telah meminta Kapolda Banten untuk menindak truk yang melakukan ODOL (Over Dimension Over Load). Menurutnya, keberadaan truk dengan muatan berlebih akan menghambat laju kendaraan pemudik, sehingga terjadi kepadatan.
“Tadi kami ada kesepakatan dengan Kapolda, ada tindakan hukum yang harus kita lakukan terhadap ODOL tanpa terkecuali. Kita minta pemilik untuk mentaati, atau kita akan pinggirkan mereka untuk tidak jalan, karena mereka menganggu perjalan mudik kali ini,” ucap Menhub.