Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan stimulus diskon tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 50% selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini menyasar peningkatan aksesibilitas transportasi laut di tengah masa libur sekolah, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemerataan layanan publik.
"Presiden menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Diskon tarif tersebut berlaku untuk seluruh rute dan kelas kapal milik PT Pelni (Persero), dengan potongan hanya diterapkan pada tarif dasar, tidak termasuk asuransi dan akses masuk pelabuhan. Kebijakan ini diharapkan turut menggerakkan mobilitas masyarakat serta mendongkrak aktivitas ekonomi domestik di berbagai wilayah selama periode puncak perjalanan.
"Kami memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dalam menyampaikan informasi kepada publik," kata Masyhud.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Budi Mantoro menambahkan, stimulus tarif ini didukung anggaran sebesar Rp134,89 miliar, mencakup 25 kapal penumpang berstatus PSO (public service obligation).
Baca Juga
"Diskon berlaku untuk seluruh kelas tiket, baik ekonomi maupun non-ekonomi, di seluruh trayek kapal Pelni. Tiket hanya dapat dibeli melalui kanal resmi dan harus sesuai dengan identitas penumpang," tutur Budi.
Adapun, jumlah penumpang yang mendapat subsidi akan dibatasi kuota. Bila kuota anggaran habis, maka tarif normal akan kembali diberlakukan.
Program Perlindungan Pelaut
Selain kebijakan diskon tarif, Kemenhub juga menyoroti isu kesejahteraan pelaut menjelang peringatan Hari Pelaut Sedunia yang jatuh pada 25 Juni 2025.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyempurnakan regulasi melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) di bidang kepelautan agar lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan pelaut. Upaya ini dilakukan dalam rangka harmonisasi regulasi sesuai amanat Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Dengan kombinasi kebijakan stimulus dan penguatan perlindungan tenaga kerja pelaut, Kemenhub menegaskan komitmen dalam menjamin akses transportasi laut yang inklusif sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan sektor maritim nasional.