Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Usul Iuran Tapera Ditanggung Sepenuhnya Pekerja

Ombudsman menilai selayaknya kutipan iuran Tapera hanya ditanggung oleh para pekerja.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama BP Tapera, Kemenaker, Kemenkeu, Kemen PUPR, OJK, menggelar konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Foto: Akbar Evandio
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama BP Tapera, Kemenaker, Kemenkeu, Kemen PUPR, OJK, menggelar konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Foto: Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyikapi penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disampaikan oleh para pengusaha. Bahkan, Ombudsman mengusulkan besaran iuran bisa ditanggung pekerja sepenuhnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan bahwa iuran Tapera nantinya dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pekerja, tanpa melibatkan para pengusaha.

"Seyogyanya iuran Tapera ini tak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," tuturnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).

Yeka menjelaskan, hal itu perlu dipertimbangkan agar nantinya tidak mempengaruhi laju cash flow perusahaan di Indonesia. Sehingga, ke depan iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.

Atas dasar hal itu, Yeka menyebut pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara matang.

"Konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik gak akan ada yang meragukan konsep Tapera ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Tapera memang banyak mendapat penolakan dari asosiasi pengusaha. Sebelumnya, Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan Apindo telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak   munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta.

Atas dasar hal itu, Apindo meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang mengatur iuran Tapera akan dibeban kepada pekerja sebesar 2,5% dan Pemberi Kerja 0,5%.

Akan tetapi, penolakan juga datang dari serikat pekerja. Bahkan, baru-baru ini para kalangan buruh baru saja melancarkan aksi demo agar pemerintah mencabut kebijakan program Tapera.

“Bila mana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Karenanya, usulan Ombudsman agar iuran Tapera sepenuhnya dibebankan pada pelaku pekerja jelas akan mendapat penolakan lebih besar. Pasalnya, Said Iqbal mengaku saat ini saja penghasilan para pekerja buruh sudah dipotong hampir 12% di antaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh21. 

“Bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya bawa slip gaji,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper