Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dapat melindungi rumah ta gga miskin. Dengan larangan penjualan rokok batangan, lanjutnya, dapat menekan pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok.
"Karena menurut BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok daripada untuk beli lauk pauk [sumber protein]. Ini tentu fenomena tragis," ujar Tulus saat dihubungi Bisnis, Rabu (31/7/2024).
Dia menilai langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran menjadi kebijakan "pro poor" alias pro terhadap masyarakat miskin.
Secara substansi, kata Tulus, PP No.28/2024 dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik. Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dianggap sangat penting untuk melindungi anak anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah mengakses rokok.
Tulus menyebutkan secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1% dari semula 8,5%.
Baca Juga
"Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Larangan penjualan rokok ketengan secara filosofis dan normatif, adalah hal yg tepat karena rokok adalah produk yang dikenai cukai, sudah seharusnya dibatasi promosi dan penjualannya," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 28/2024.
Dalam aturan tersebut, rokok dikategorikan sebagai salah satu zat adiktif yang akan dibatasi konsumsinya. Pada pasal 434 ayat 1 disebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pembatasan penjualan rokok juga menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Ketentuan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Selanjutnya, dalam pasal 433 ayat 1 mengarahkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.