Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lengser, Jokowi Resmi Tetapkan KEK BSD Milik Grup Sinar Mas

Jokowi resmi menetapkan proyek pengembangan PT Surya Inter Wisesa (SIW) selaku anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi KEK Banten.
Logo BSD City milik Grup Sinar Mas Land./Istimewa
Logo BSD City milik Grup Sinar Mas Land./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan proyek pengembangan PT Surya Inter Wisesa (SIW) selaku anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi kawasan ekonomi khusus atau KEK Banten.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.38/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten,” bunyi pasal 1 beleid itu, dikutip Selasa (8/10/2024).

Secara terperinci, KEK seluas 59,68 hektare itu terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan wilayah barat seluas 30,85 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Nantinya, kegiatan usaha yang berlangsung di KEK Banten yakni riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, pendidikan, kesehatan, dan industri kreatif.

Setelah terbitnya PP No.38/2024, pemerintah menugaskan Dewan Nasional KEK untuk menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Banten. Penerbitan surat keputusan dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sejak PP ini mulai berlaku.

“Badan usaha sebagaimana bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten,” demikian bunyi pasal 5 ayat (2).

Lebih lanjut, pemerintah memberikan waktu bagi badan usaha melakukan pembangunan KEK Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak regulasi ini mulai berlaku. Adapun, kesiapan beroperasi meliputi kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.

Dewan Nasional KEK nantinya akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK. Apabila berdasarkan evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan KEK Banten belum siap beroperasi,  Dewan Nasional KEK akan melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan penyelesaian masalah pembangunan KEK, atau memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.

Dalam hal perpanjangan waktu telah diberikan dan KEK Banten belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun,” bunyi pasal 6 ayat (5).

Namun, jika KEK Banten belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional KEK akan mengusulkan pencabutan penetapan KEK Banten ke Presiden, disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan regulasi ini.

Pada bagian penjelasan beleid ini, penetapan KEK Banten bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai, sebagian wilayah di Tangerang memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan memiliki infrastruktur yang memadai. Wilayah ini juga memiliki perguruan tinggi luar negeri yang siap mengembangkan kegiatan pendidikan di lokasi tersebut.

PT Surya Inter Wisesa sebagai pengusul juga memiliki jaringan praktisi kesehatan internasional khususnya di bidang estetika medis. Pada bidang teknologi dikembangkan sentra digital (digital hub) dan program inkubasi perusahaan rintisan (start-up).

Melihat potensi dan keunggulan yang ada, Perseroan kemudian mengusulkan pembentukan KEK Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KEK.

Selanjutnya, PT Surya Inter Wisesa (SIW) selaku anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD) akan mengembangkan KEK di lahan seluas 59,68 hektare, dengan target realisasi investasi sebesar Rp18,8 Triliun saat beroperasi penuh dan akan menyerap tenaga kerja 13.446 orang.

Kegiatan usaha di KEK di Tangerang meliputi bidang pendidikan dengan beroperasinya Monash University sebagai universitas terbaik ke-42 di dunia, bidang riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi dengan target 100 start-up, bidang kesehatan dengan pelayanan yang terintegrasi, serta industri kreatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper