Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 537 perusahaan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama 8 tahun. Mereka melakukan kegiatan penanaman di atas tanah negara tanpa izin.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.39/2014 tentang Perkebunan, pada Oktober 2016.
MK membatalkan pasal yang mengatur bahwa orang yang boleh berbudidaya menanam tanaman pekebunan, adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah. Aturan itu diubah dari 'dan/atau' menjadi 'dan'.
"Karena 'dan atau' berubah menjadi 'dan' maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU. Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU," jelasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Nusron menyebut, 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU tersebut berada salam kurun waktu 8 tahun yakni 2017 hingga 2024. Mereka melakukan kegiatan penanaman sawit di atas tanah negara tanpa izin.
Dengan demikian, lanjut Nusron, ada potensi denda yang menunggu perusahaan-perusahaan sawit itu. Hal tersebut tengah dikoordinaisikan oleh Kementerian ATR/BPN selama 100 hari pertama kerja dengan Jaksa Agung hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga
ATR/BPN, kata Nusron, berkoordinasi dengan Kejagung apabila kegiatan 537 perusahaan sawit itu tergolong melanggar hukum atau tidak.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas apabila perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjut menanam sawit si atas tanah negara itu akan terganjar denda.
"Mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP. Targetnya sampai Desember ini harus selesai," ujar politisi Partai Golkar itu.
Adapun pada keterangan sebelumnya, Rabu (30/10/2024), Nusron membuka potensi pencabutan HGU kepada perusahaan-perusahaan dimaksud hingga penyitaan, apabila tidak membayar denda.