Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim telah menyelamatkan 3,1 hektare lahan sawit dari 3,7 hektare lahan yang telah diverifikasi atas laporan penyelewengan aturan.
Adapun, pemerintah disebut telah menerima laporan 5 juta hektare lahan yang disebut melanggar aturan. Laporan tersebut tidak diterima dalam beberapa tahun terakhir.
"Kita mendapat laporan ada ribuan ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum, yang menyimpang regulasi, ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] tidak mau datang," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD, Jumat (15/8/2025).
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan dalam rangka memberantas lahan-lahan sawit yang dipergunakan namun melanggar aturan.
"Saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah RI sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tp kita belum verifikasi, yang sudah jelas kita verifikasi melanggar atuan ada 3,7 juta hektar dan dari 3,7 hektare, 3,1 juta hektare sudah dikuasai kembali," tegasnya dalam Pidato Kenegeraan.
Di sisi lain, Prabowo juga melaporkan bahwa terdapat keputusan pengadilan yang telah inkrah 18 tahun lalu terkait penyitaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti beroperasi secara tidak sah.
Kendati demikian, kala itu tidak ada penegak hukum yang melakukan penindakan atas penyelewengan yang terjadi. Namun, dia memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada yang lolos dari pelanggaran aturan.
"Tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya, saya tidak tahu kenapa. Tapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan2 TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut," tuturnya.