Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! SKB 3 Menteri Diteken, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas BPHTB

Pemerintah menghapus pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kiri ke Kanan: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanghodo; Menteri  Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).
Kiri ke Kanan: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanghodo; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meneken payung hukum penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun, regulasi mengenai pelaksanaan penghapusan BPHTB itu dilaksanakan oleh 3 kementerian teknis, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong realisasi program 3 juta rumah.

"Yang intinya Surat Keputusan Bersama itu untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Nah, kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya. Dalam hal ini, dan juga sekaligus mempercepat prosesnya," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, keputusan itu juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.

Adapun, pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rjmah Umum dan Rumah Swadaya.

Khusus untul wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan untuk tergolong sebagai MBR yakni masyarakat yang beroenghasilan Rp7,5 juta per bulan (single). Apabila telah menikah, pendapatan maksimal yakni Rp10 juta.

Sementata untuk di luar Papua, masyarakat yang masuk klasifikasi MBR yakni yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta (single) dan Rp8 juta (menikah).

"Ditambah lagi ada kriteria luas bangunannya. Luas bangunan ini maksudnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bebas BPHTB  itu sebesar 36 meter persegi, kalau rumah sewadaya luas bangunan 48 meter persegi. Nah, itulah kriterianya," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan BPHTB pembelian rumah kala menjabat.  

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo. Dia menjelaskan, usulan penghapusan BPHTB itu telah direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih. 

“BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024). 

Hashim menjelaskan, wacana penghapusan pajak tersebut dilakukan guna mendongkrak daya beli masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan RI juga dapat naik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper