Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Cukai Rokok Turun Ratusan Miliar Rupiah pada 2025, Kenapa?

Pemerintah hanya menargetkan pendapatan cukai rokok Rp230,09 triliun pada 2025, turun posisi dari tahun ini.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok Rp230,09 triliun pada 2025.

Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).

Cukai hasil tembakau (CHT) tetap menjadi kontributor utama dari target pendapatan cukai 2025 dengan total Rp244,19 triliun.

Rupanya, total target pendapatan cukai 2025 itu turun dibandingkan dengan target tahun ini, yang tercermin dalam Perpres 76/2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024.

Pada 2024, pemerintah menargetkan total pendapatan cukai Rp246,07 triliun. Artinya, target cukai 2025 turun sekitar Rp1,8 triliun.

Turunnya total target penerimaan cukai itu tidak lepas dari target perolehan cukai rokok atau CHT yang juga berkurang.

Berdasarkan Perpres 76/2023 pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok Rp230,4 triliun. Apabila dibandingkan, target cukai rokok 2025 berkurang Rp316 miliar atau 0,13%.

Sebagai informasi, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Padahal, pada 2022, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10% untuk 2023—2024 atau secara multiyears.

Di pos penerimaan lain, pemerintah juga menurunkan target cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dari Rp4,38 triliun pada 2024 menjadi hanya Rp3 triliun pada 2025.

Lalu, pemerintah pun menghilangkan target penerimaan cukai plastik pada 2025, yang sempat ada pada 2024 dengan target Rp1,84 triliun—meskipun tidak tercapai karena tidak ada pemberlakuan cukai plastik.

Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan target pendapatan cukai minuman beralkohol menjadi Rp10,18 triliun dan cukai ethyl alkohol menjadi Rp118,57 miliar pada 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper