Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya temuan pemalsuan dokumen pengajuan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.
Nusron menjelaskan, meskipun sama-sama mengantongi sertifikat milik di wilayah perairan, kasus kepemilikan alas hak di sekitar wilayah pagar laut Bekasi diklaim berbeda dengan yang di Tangerang.
“Case-nya [sertifikasi alas hak di perairan] Bekasi beda, tapi ada memang temuan pemalsuan dokumen,” jelasnya saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang Rabu (22/1/2025).
Namun demikian, dirinya belum dapat memerinci seperti apa pemalsuan dokumen tersebut. Pasalnya, temuan itu saat ini tengah dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah memang sempat mengungkap adanya praktik penerbitan SHM di wilayah perairan Kabupaten Bekasi yang terbangun pagar laut sepanjang 8 kilometer (km).
Hermansyah menjelaskan, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar dalam penataan area pelabuhan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) disebut memiliki alas hak berupa SHM di wilayah perairan. Tak tanggung-tanggung, luas kepemilikan wilayah perairan oleh PT TRPN disebut mencapai 100 hektare.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Hermansyah menyebut kepemilikan SHM laut PT TRPN itu diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
“Mereka [PT TRPN] punya sertifikat hak milik. Mereka bayar pajak yang saya tahu. Kepemilikan [area lautnya] juga berdasarkan ada perolehan,” jelasnya singkat.