Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah warga mengantre di pangkalan LPG 3 kg di Jalan Anggrek Cendrawasih Raya, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis, warga antre karena gas melon tidak dijual di warung. Oleh karena itu, warga harus mendatangi pangkalan LPG terdekat.
Hani, salah seorang ibu rumah tangga yang mengantre, mengatakan pembelian di pangkalan cukup menyusahkan. Sebab, dia harus bangun pagi agar tak antre lebih lama.
"Aduh rempong banget ini ya Allah, gimana ya, subuh udah bangun nyariin gas, nggak jelas banget ini," kata Hani kepada Bisnis.
Dia mengaku biasa membeli LPG 3 kg di warung dekat rumah. Meski harganya memang lebih mahal, kata Hani, membeli LPG di warung jauh lebih gampang.
Dia mengatakan, harga LPG 3 kg di warung biasanya sekitar Rp22.000 hingga Rp23.000 per tabung. Sementara itu, harga di pangkalan Rp16.000 per tabung.
Kendati demikian, Hani menilai membeli LPG di pangkalan memiliki kekurangan lain. Dia mengatakan di pangkalan tidak bisa membeli selama 24 jam.
"Lebih murah [di pangkalan], cuma harus ada usaha. Kalau malam [LPG 3 kg] mati gimana? Apalagi mau bulan Puasa, lieur gua ah," keluhnya.
Sementara itu, warga lain bernama Oki mengaku lebih memilih membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Pasalnya, harganya yang lebih murah.
"Harganya lebih murah. Di sini sih Rp16.000. Lebih enak di pangkalan lah karena harga asli," katanya.
Pemerintah memang melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer per 1 Februari 2025. Oleh karena itu, masyarakat hanya bisa membeli LPG di pangkalan maupun agen resmi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, regulasi baru itu tentu memiliki risiko. Adapun, salah satunya terkait hambatan distribusi.
Pada praktiknya, kebijakan itu menuai kritik dari masyarakat. Sebab, masyarakat harus antre di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).
Merespons hal itu, pemerintah akhirnya menaikkan status lebih dari 370.000 pengecer yang telah terdaftar pada Merchant Applications Pertamina (MAP) sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Bahlil memastikan dengan kebijakan baru ini, kini pengecer yang telah terdaftar bisa menjual LPG 3 kg secara sah.
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.
Warga Masih Antre Beli LPG 3 Kg di Pangkalan: Rela Berangkat dari Subuh
Antrean warga membeli LPG 3 kg masih terjadi di sejumlah pangkalan. Warga mengeluhkan repotnya upaya untuk mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium