Bisnis.com, JAKARTA - Meski larangan jual gas LPG 3 Kg oleh warung eceran sudah dicabut, namun membeli gas LPG 3 Kg tetap harus menggunakan KTP.
Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa masyarakat tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 Kg.
Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas.
Dengan aturan ini, maka gas subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang menjadi target pemerintah.
Bahlil menuturkan, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah oknum melakukan tindak curang yakni mengoplos gas guna keuntungan pribadi.
“Kalau nggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kg ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri nanti subsidi kami ini gimana? Itu maksudnya, tetapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Lantas, bagaimana cara membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP?
- Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu pergi ke pangkalan resmi atau sub-pangkalan LPG 3 Kg terdekat.
- Kemudian, silahkan berikan KTP Anda kepada petugas.
- Nantinya, petugas akan mengecek apakah Anda terdaftar sebagai golongan yang berhak membeli gas LPG 3 Kg atau tidak.
- Jika benar, maka petugas akan memberikan gas LPG 3 Kg dan Anda dipersilahkan membayar.
- Namun jika nama Anda belum terdaftar, maka petugas akan membantu Anda mendaftarkan ke sistem.
Itulah cara membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP terbaru 2025.