Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Cabut Penugasan PGN di Proyek Pipa Gas West Natuna Kepri

Kementerian ESDM mencabut penugasan PGN dalam pembangunan pipa gas bumi West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN

Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mencabut penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN dalam pembangunan pipa gas bumi West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau. 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut. Sebelumnya, PGN diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan Pipa West Natuna Transportation System melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016. 

Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa gas bumi West Natuna Transportation System (WNTS) ke Pulau Pemping, Kepri. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut," bunyi keputusan tersebut. 

Dengan begitu, maka Kepmen terkait pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. 

Adapun, dalam Kepmen terbaru disebutkan bahwa seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan segala konsekuensi dalam pekasanaan Kepmen No 6105K/12/MEM/2016 merupakan tanggung jawab sepenuhnya PT PGN. 

Aturan tersebut ditetapkan Menteri Bahlil Lahadalia pada 22 Januari 2025 di Jakarta dan berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Untuk diketahui, penugasan PGN untuk pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari WNTS ke Pulau Pemping dimulai sejak 2016 lalu. Adapun, penugasan tersebut menggunakan anggaran PGN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper