Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Siapkan Pengganti PGN Garap Proyek Pipa Gas West Natuna Kepri

Kementerian ESDM memastikan akan ada pengganti PGN di proyek pipa gas West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping.
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN

Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut penugasan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN dari proyek pipa gas West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau lantaran lambatnya progres pembangunan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, proyek tersebut telah diberikan sejak 2016. Dia pun mengakui bahwa progres pembangunan pipa gas yang ditugaskan berjalan lambat. 

"Itu proyek udah penugasan dari 2016 sekarang 2025, iya [karena tidak berprogres]," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/2/2025). 

Dadan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat internal. Pihaknya juga telah bersurat langsung kepada PGN. Lebih lanjut, Dadan memastikan akan ada penggantian penugasan sesegera mungkin. 

"Iya sekarang lagi diselesaikan, nanti kita kan ingin lebih cepat jalannya," terangnya. 

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut. Sebelumnya, PGN diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016. 

Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa WNTS ke Pulau Pemping, Kepri. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut," bunyi keputusan tersebut. 

Dengan begitu, maka Kepmen terkait pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper