Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut penugasan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN dari proyek pipa gas West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau lantaran lambatnya progres pembangunan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, proyek tersebut telah diberikan sejak 2016. Dia pun mengakui bahwa progres pembangunan pipa gas yang ditugaskan berjalan lambat.
"Itu proyek udah penugasan dari 2016 sekarang 2025, iya [karena tidak berprogres]," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/2/2025).
Dadan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat internal. Pihaknya juga telah bersurat langsung kepada PGN. Lebih lanjut, Dadan memastikan akan ada penggantian penugasan sesegera mungkin.
"Iya sekarang lagi diselesaikan, nanti kita kan ingin lebih cepat jalannya," terangnya.
Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut. Sebelumnya, PGN diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016.
Baca Juga
Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa WNTS ke Pulau Pemping, Kepri.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut," bunyi keputusan tersebut.
Dengan begitu, maka Kepmen terkait pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.