Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap penetapan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan ekspor batu bara dapat menjaga daya saing di pasar Internasional.
Hal ini merespons pemerintah yang mewajibkan eksportir emas hitam menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025. Corporate Secretary PTBA Niko Chandra mengatakan, Perseroan mendukung kebijakan tersebut.
"Terkait HBA, PTBA berharap agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batu bara Indonesia di pasar internasional," kata Niko kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah itu memiliki niat baik. Niko menilai kebijakan penggunaan HBA untuk acuan ekspor bertujuan menstabilkan harga batu bara di pasar global.
"PTBA mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kestabilan harga batu bara, melindungi kepentingan nasional, serta mengoptimalkan pendapatan negara," katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan pemerintah mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.
Baca Juga
"[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri]. [Berlaku] 1 Maret," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.
"Nah, kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu," kata Bahlil.
Selama ini, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Indeks harga ini merupakan acuan harga mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional yang disusun oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, lembaga pricing dari Inggris.
Sementara itu, HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.