Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru terkait harga patokan untuk penjualan mineral logam dan batu bara.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadilia pada 24 Februari 2025.
Beleid ini mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang PKP2B, melakukan penjualan mineral logam dan batu bara yang diproduksi sesuai harga patokan mineral (HPM) atau harga patokan batu bara (HPB).
HPB yang dihitung menggunakan harga acuan batu bara (HBA), menjadi harga batas bawah penjualan batu bara. Demikian pula dengan HPM menjadi harga batas bawah penjualan mineral logam.
Penetapan harga mineral acuan (HMA) dan HBA pun kini akan dilakukan dua kali dalam 1 bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Sebelumnya, penetapan HMA dan HBA dilakukan 1 bulan sekali.
"Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian bunyi keputusan poin kelima beleid tersebut.
Baca Juga
Aturan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain.
Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.
"Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.
"Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tuturnya.