Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Satu Data Kemnaker, Kamis (6/3/2025), Kemnaker mengungkap provinsi dengan jumlah PHK terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Pada Januari 2025, sebanyak 2.650 pekerja di DKI Jakarta yang terdampak PHK. Angka ini setara dengan 79,7% dari total pekerja yang dilaporkan terkena PHK pada bulan pertama di tahun ini.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 79,70% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian laporan Satu Data Kemnaker.
Urutan kedua adalah Riau dengan tenaga kerja yang menjadi korban PHK mencapai 323 pekerja. Mengekor, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan yang masing-masing sebanyak 149 pekerja, 84 pekerja, 72 pekerja yang kena PHK.
Sementara itu, dalam catatan Bisnis, salah satu perusahaan dari Sritex Group, yakni PT Bitratex Semarang menyatakan telah melakukan PHK terhadap ribuan orang pada Januari 2025. Pada periode ini, Tim Kurator telah melakukan PHK sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga
Namun, jika kembali menengok Satu Data Kemnaker, di sana tidak terlaporkan tenaga pekerja yang terdampak PHK di Jawa Tengah atau nihil pada Januari 2025.
Adapun jika dibandingkan pada periode yang sama 2024, Kemnaker mencatat terdapat 3.332 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Angkanya hanya berbeda tipis dibandingkan Januari 2025, atau hanya turun tipis 0,22%.
Berbeda dengan Januari 2025, tenaga kerja yang menjadi korban PHK pada Januari 2024 paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yakni mencapai 2.807 pekerja atau setara 84,24% dari jumlah tenaga kerja korban PHK yang dilaporkan pada Januari 2024. Sementara itu, DKI Jakarta dilaporkan tidak ada pekerja yang ter-PHK alias nihil.
Berikut daftar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada Januari 2025:
1. Provinsi DKI Jakarta: 2.650 pekerja
2. Provinsi Riau: 323 pekerja
3. Provinsi Banten: 149 pekerja
4. Provinsi Bali: 84 pekerja
5. Provinsi Sulawesi Selatan: 72 pekerja