Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Ungkap Sritex PHK Total 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024

Total sebanyak 11.025 pekerja Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Agustus 2024.
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, setidaknya sebanyak 11.025 pekerja Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Agustus 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Kemnaker, Sritex Group telah melakukan PHK sejak Agustus 2024.

“Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, Agustus itu sudah ada beberapa,” ungkap Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan paparan yang disampaikan Yassierli, tercatat anak usaha Sritex, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, Jawa Tengah pada Agustus 2024 telah melakukan PHK terhadap 340 pekerjanya sebelum dinyatakan pailit.

Kemudian, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Khusus Bitratex, Yassierli menuturkan bahwa para pekerja meminta untuk dikenakan PHK lantaran pekerja membutuhkan kepastian.

“Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja minta PHK karena mereka butuh kepastian,” ujarnya. 

Lalu, pada 26 Februari 2025, tim kurator melakukan PHK massal terhadap pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya. 

Tercatat, total sebanyak 9.604 pekerja di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, pekerja PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang, dan PT Bitratex Industries 104 orang. Dengan demikian, total jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK mencapai 11.025 orang. 

PHK massal ditempuh oleh kurator menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex pailit. Perusahaan telah berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. 

Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. 

“...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).

Yassierli menuturkan, Kemnaker bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berkoordinasi dengan tim kurator agar komitmen pembayaran hak pekerja yang terkena PHK dapat terealisasi.

Saat ini, Yassierli menyebut pembayaran upah kepada para pekerja telah selesai dibayarkan tim kurator, sedangkan untuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR) akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel pailit.

“Intinya, komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran kalau upah sudah selesai yang belum itu pesangon dan THR yang sifatnya terhutang sesudah asetnya dijual,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper