Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, total pengaduan yang diterima Posko THR 2024 mencapai 1.539 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
Pengaduan yang masuk di 2024 turun 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah aduan yang diterima Posko THR mencapai 2.369 aduan di 2023.
Jumlah perusahaan yang diadukan juga mengalami penurunan. Pada 2023, perusahaan yang diadukan ke Posko THR mencapai 1.558 perusahaan. Di 2024, jumlah perusahaan yang diadukan turun 38% atau sebanyak 965 perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengharapkan, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini kembali mengalami penurunan.
“Harapannya lebih baik dari tahun lalu,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan data Kemnaker yang diterima Bisnis, sepanjang 3-18 April 2024, total 1.539 pengaduan itu terdiri dari 929 aduan THR tidak dibayarkan, 383 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 227 aduan THR terlambat dibayar.
Baca Juga
Sementara di 2023, total 2.369 aduan ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayar.
Jika melihat dari sisi persebaran aduan, Daerah Khusus Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak menerima pengaduan terkait THR 2024. Tercatat sebanyak 483 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 292 perusahaan berasal dari Daerah Khusus Jakarta.
Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan jumlah 285 aduan dan 168 perusahaan diadukan, dan Jawa Timur menerima 130 aduan dan 95 perusahaan yang diadukan. Sulawesi Barat tercatat tidak menerima laporan pengaduan sepanjang dibukanya Posko THR 2024.
Tahun ini, Kemnaker kembali membuka Posko THR 2025. Posko tersebut dibuka mulai 11 Maret hingga 7 April 2025.
Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui surat tersebut, Yassierli mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Yassierli mengimbau pengusaha agar membawah THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.