Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta memberi kesempatan kepada pekerja agar bisa merayakan HUT RI ke-80 seiring ditetapkannya cuti bersama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela,.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela,.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan swasta dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada 18 Agustus 2025.

Hal ini menyusul perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

Meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, dia mendorong agar perusahaan dapat memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Yassierli pun mengimbau agar perusahaan dan pekerja dapat berdialog mengenai teknis pelaksanaannya sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini dituangkan dalam SKB 3 Menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro