Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenaker Mendadak Panggil Gojek Cs, Evaluasi Bonus Hari Raya Ojol?

Kemnaker memanggil Gojek, Shopee hingga Grab untuk mengevaluasi pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Ojol & kurir pada Lebaran 2025.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil sejumlah perusahaan platform digital untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah dalam pertemuan tersebut meminta perusahaan untuk mengklarifikasi mengenai besaran BHR yang diberikan kepada para mitranya, termasuk soal sejumlah pengemudi yang tidak mendapatkan BHR.

“Kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa dapat [BHR] Rp50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka itu ada beberapa kriteria,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Sebagai informasi, perusahaan yang hadir dalam rapat evaluasi itu yakni Gojek, Grab Indonesia, Indrive, Lalamove, Shopee, JNE, dan Maxim.

Noel mengatakan, Kemnaker telah meminta perusahaan-perusahaan untuk memberikan data mengenai total mitra yang menerima BHR. 

Untuk itu, dia belum bisa mengungkap total pengemudi transportasi online dan kurir yang menerima BHR tahun ini. Namun, Noel memastikan banyak pengemudi transportasi online dan kurir yang telah menerima BHR dari perusahaan. 

Selain itu, Noel menyebut bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengevaluasi kriteria penerima BHR di masa mendatang.

“Itu poin penting dari hasil pertemuan tadi,” ujarnya.

Lantaran BHR merupakan hal yang baru, Noel menyebut bahwa pemerintah belum dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan imbauan pemberian BHR kepada para mitranya.

Untuk itu, pemerintah tengah menggodok aturan pelindungan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, termasuk di dalamnya mengenai status pekerja dan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai ke driver ojek online (ojol) dan kurir.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Melalui surat edaran itu, Yassierli menuturkan bahwa pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

Mengenai skema pemberian bonus, pemerintah menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan. “[Skema pemberian bonus] Itu kita serahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi,” ujarnya.

Pemerintah juga tidak menjatuhkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak menjalankan imbauan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper