Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar para buruh atau pekerja bisa mendapatkan upah yang layak dengan kenaikan sebesar 10%.
Hal itu disampaikan Said Iqbal di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Said Iqbal menuturkan, permintaan upah layak itu merupakan salah satu dari enam tuntutan yang diminta para buruh dalam peringatan May Day 2025.
Terlebih, Said mengatakan, selama 1 dekade alias 10 tahun terakhir, upah buruh atau pekerja tak pernah mengalami kenaikan. Namun teranyar, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%.
”[Tuntutan] yang ketiga adalah upah layak. Dan itu sudah dibuktikan dengan setelah 10 tahun tidak pernah naik upah, 6,5% diputuskan oleh Presiden [Prabowo Subianto],” kata Said dalam peringatan Hari Buruh Mayday 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Dalam kesempatan itu pula, Said meminta kepada menteri Prabowo, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk dapat mempertimbangkan menaikkan upah buruh sebesar 10%.
Baca Juga
“Bahkan, dulu dengar-dengarnya [upah buruh] mau [naik] 10%. Mudah-mudahan Pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto], mendukung juga Pak Menko Perekonomian dan Pak Menaker [Yassierli],” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Dijelaskan pula, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.