Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh merencanakan aksi demo besar-besaran serentak pada 28 Agustus 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Presiden KSPI & Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demo buruh tersebut dicanangkan di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, dengan klaim massa mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh.
“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain menyuarakan isu kenaikan upah minimum 2026, Said berujar bahwa pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi tentang 6 tuntutan lainnya.
Tuntutan itu mencakup penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, pembentukan satgas PHK, serta reformasi pajak perburuhan.
Selain itu, terdapat pula tuntutan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga revisi RUU Pemilu.
Baca Juga
Terkait tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, Said menyampaikan bahwa besaran itu diusulkan berdasarkan sejumlah perhitungan.
Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%.
Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” pungkas Said.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK pada tahun sebelumnya. Penetapan UMP dan UMK itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken pada 4 Desember 2024.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.
Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.