Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Kena Efisiensi, Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931,64 Juta

Menkeu Sri Mulyani menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I kementerian/lembaga sebesar Rp931.648.000 pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan soal paket stimulus ekonomi pemerintah di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan soal paket stimulus ekonomi pemerintah di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I kementerian/lembaga sebesar Rp931.648.000 pada tahun depan. Biaya tersebut naik dari nilai tahun ini sebesar Rp878.913.000.

Penetapan biaya pengadaan mobil dinas pejabat itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Tak hanya untuk pejabat eselon I, standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon II juga naik. Khusus untuk eselon II, standar biayanya berbeda-beda di setiap provinsi.

Pada 2025, rentan standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon II sebesar Rp618.798.000 sampai dengan Rp901.921.000. Pada 2026, rentan standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon II sebesar Rp629.328.000 sampai dengan Rp901.921.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait tidak menampik bahwa kenaikan biaya pengadaan mobil dinas pejabat itu naik di tengah upaya efisiensi anggaran oleh pemerintah.

Hanya saja, Lisbon mengaku bahwa penetapan biaya pengadaan mobil itu berdasarkan survei pasar. Oleh sebab itu, dia mengklaim biaya pengadaan mobil dinas pejabat tidak bisa dikenai efisiensi karena harganya diatur pasar.

"Jadi kenaikan dari Rp800an juta ke Rp900an itu karena kendaraan listik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal," jelas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/6/2025).

Di samping itu, dia mengaku Kementerian Keuangan tetap mempertimbangkan efisien anggaran. Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah memiliki kebijakan pengadaan kendaraan dinas dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada terlebih dahulu.

Selain itu, Lisbon menjelaskan bahwa ada pertimbangan jenis kendaraan dinas sehingga bisa menekankan biaya pengadaan.

"Jadi sekali lagi standar biaya ini tidak bisa mengendalikan pemborosan pengadaannya, tapi ada kebijakan lain untuk mengatasi hal itu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper