Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Ditetapkan Rata 10%, Ini Alasannya

Sri Mulyani secara rata menetapkan tarif bea masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebesar 10% mulai 6 Juni 2025.
WNI bisa menggunakan gerbang elektronik atau autogate di terminal kedatangan dan terminal keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dok Ditjen Imigrasi
WNI bisa menggunakan gerbang elektronik atau autogate di terminal kedatangan dan terminal keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dok Ditjen Imigrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani secara rata menetapkan tarif bea masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebesar 10% mulai 6 Juni 2025. 

Salah satu aturan yang berubah dalam belied baru, yakni Sri Mulyani merevisi besaran tarif bea masuk barang selain barang pribadi (non-personal use) yang sebelumnya berlaku tarif umum atau Most Favored Nation (MFN) yang besarannya bervariasi. 

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menyampaikan bahwa perubahan tersebut semata-mata untuk memberikan kepastian perhitungan kewajiban kepabeanan. 

“Kalau MFN ini kan cari [barang ini] berapa [tarifnya], ketika 10% ya 10% saja,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025). 

Selain memberikan kepastian tarif, perubahan ini juga dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan proses bagi pejabat bea cukai dalam menetapkan tarif. 

Dampaknya, juga akan berpengaruh terhadap kecepatan arus barang bawaan penumpang seiring dengan penetapan tarif yang lebih cepat. 

Chairul menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan ini juga menjawab hasil evaluasi kebijakan fiskal yang pemerintah terapkan terhadap barang bawaan penumpang. 

Misalnya, kebutuhan kecepatan pelayanan dalam proses penetapan pejabat bea cukai, kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diimplementasikan, serta pembebanan PPh kurang sesuai dengan filosofi perpajakan, termasuk dalam ketentuan pajak yang baru. 

Sebelumnya, tarif bea masuk yang ditetapkan sebesar 10% hanya diperuntukkan kepada barang awak sarana pengangkut dan barang penumpang pribadi. 

Melalui ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, kini bertambah. Pemerintah juga mengenakan tarif 10% kepada barang pribadi Jemaah haji khusus dan barang bawaan non-personal use.

Khusus untuk barang penumpang berupa hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana dan sejenisnya diberikan pembebasan bea masuk, dikecualikan dari bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan PPNBM, dan dikecualikan dari PPh. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper