Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Perluasan Target Pajak Mulai 1 Juli 2025, Sektor Keuangan Hingga Kontruksi jadi Segmen Baru

Malaysia dilaporkan akan memperluas pajak penjualan dan layanannya atau di Indonesia dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2025.
KLIA Ekspres, layanan kereta api berkecepatan tinggi yang dioperasikan oleh Express Rail Link Bhd. yang menghubungkan pusat kota Kuala Lumpur dengan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), melaju di atas rel di Kuala Lumpur, Malaysia./Bloomberg-Richard Humphries
KLIA Ekspres, layanan kereta api berkecepatan tinggi yang dioperasikan oleh Express Rail Link Bhd. yang menghubungkan pusat kota Kuala Lumpur dengan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), melaju di atas rel di Kuala Lumpur, Malaysia./Bloomberg-Richard Humphries

Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia dilaporkan akan memperluas pajak penjualan dan layanannya atau di Indonesia dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai dengan menjangkau sektor konstruksi dan jasa keuangan yang berlaku mulai 1 Juli 2025. 

Dikutip dari Bloomberg, Senin (9/6/2025), langkah tersebut merupakan salah satu cara Malaysia untuk mempersempit target defisit fiskalnya menjadi 3,8% dari produk domestik bruto (PDB) berbanding dari 4,1% tahun sebelumnya. Perluasan basis pajak juga akan berlaku untuk barang-barang tersier, termasuk barang impor premium, selain jasa komersial.

“Penambahan pajak penjualan ini membantu peningkatan sektor publik terutama dalam meningkatkan bantuan tunai, memperkuat fasilitas umum serta layanan,” kata Menteri Keuangan Kedua Amir Hamzah Azizan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin

Dia menyebut pendapatan tambahan tersebut dapat menguntungkan seluruh negara tanpa membebani sebagian besar rakyat.

Jasa keuangan dan konstruksi akan dikenakan pajak jasa masing-masing sebesar 8% dan 6%, menurut Kementerian Keuangan. Meski demikian pasar modal, valuta asing, dan konstruksi perumahan akan dikecualikan. Disebutkan juga akan ada pajak jasa baru untuk pendidikan swasta dan perawatan kesehatan swasta.

Kementerian juga menaikkan pajak penjualan menjadi 5% untuk barang-barang premium seperti kepiting raja, salmon, truffle, stroberi dan sutra impor, serta mesin industri. Barang-barang seperti sepeda balap dan potongan tungsten akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Pemerintah pada bulan April menunda rencana perluasan basis pajak mulai 1 Mei setelah produsen mendesak para pembuat kebijakan untuk menahan diri dari menambah beban keuangan mereka. Sektor manufaktur, kontributor utama pendapatan pajak Malaysia, menghadapi tekanan biaya yang berat dari tarif AS yang akan berlaku sebesar 24%.

Negara yang bergantung pada perdagangan ini berupaya untuk menegosiasikan kesepakatan dengan Washington dalam jeda 90 hari dari tarif yang lebih tinggi yang diamanatkan oleh Presiden Donald Trump, yang sementara itu telah mengenakan pungutan sebesar 10% untuk barang-barang dari Malaysia dan banyak mitra dagang lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper