Bisnis.com, JAKARTA — Nama kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana menjadi sorotan lantaran disebut mengangkut nikel dari Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Di media sosial X, tak sedikit yang berspekulasi mengaitkan nama armada kapal tersebut dengan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana, karena kemiripan nama.
Di sisi lain, aktivitas tambang nikel di Pulau Gag juga tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Kegiatan tambang dituding mengancam kawasan pariwisata Papua Barat Daya.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Senin (9/6/2025), jika merujuk pada website Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat delapan kapal bernama JKW Mahakam.
Perinciannya, JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 11.
Setengah dari jumlah kapal bernama JKW Mahakam itu adalah milik PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). Perinciannya, kapal milik PSS itu adalah JKW Mahakam 3, 10, 6, dan 1.
Sementara itu, kapal bernama Dewi Irina terdapat enam unit. Perinciannya, Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8. PSSI dan anak usahanya PSS menjadi mayoritas pemilik kapal, yakni Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5.
PSSI merupakan perusahaan publik yang bergerak di sektor pelayaran dan jasa pengangkutan laut. Jasa angkutan meliputi pengangkutan barang mineral, batu bara, nikel, pasir silika, dan besi antar pulau maupun ke luar negeri.
Perusahaan itu didirikan pada 2007 dengan nama awal PT Pelita Samudera Shipping Tbk. Kemudian, berubah nama menjadi PSSI pada 2022. Mayoritas saham PSSI dikendalikan oleh PT Indoprima Marine dengan kepemilikan 43,83% saham per 31 Maret 2025.
PT Indoprima Marine juga memegang 45% saham dari PSS. Adapun, PT Indoprima Marine dikendalikan oleh PT Himpunan Primajaya yang sahamnya dimiliki oleh Constant Marino Ponggawa dan Al Hakim Hanafiah.
Constant Marino Ponggawa merupakan salah satu pendiri Hanafiah Ponggawa & Partners (sekarang Dentons HPRP). Dia mendirikan Dentons HPRP pada 1990. Dia memimpin praktik korporasi, komersial, dan properti real estat.
Pada 2004 – 2009, Constant menjabat sebagai anggota DPR di DPR RI fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) dengan jabatan wakil ketua di Komisi VI yang meliputi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi – usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) – badan usaha milik negara dan daerah (BUMN & BUMD), dan masalah terkait standardisasi nasional.
Constant juga dikenal sebagai pengacara korporat. Di bidang pendidikan, dia menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta pada 1986 dan meraih gelar Magister Hukum (LL.M.) dari Southern Methodist University, School of Law, Dallas, Texas, AS.
Dia kemudian melanjutkan studi di Academy of American and International Law, International Comparative Law Center, Dallas, Texas, AS. Selama masa studi, Constant juga bekerja sebagai associate lawyer di Stinson, Mag, Fizzell Law Offices, Dallas, Texas, AS.
Sementara itu, Al Hakim Hanafiah juga merupakan salah satu anggota pendiri Dentons HPRP, bersama Constant. Al Hakim pun sama-sama berprofesi sebagai pengacara korporat. Dia berkecimpung di bidang hukum lebih dari 30 tahun.
Al Hakim telah memberikan nasihat dan mewakili klien dan perusahaan dalam berbagai transaksi, baik domestik maupun internasional. Praktiknya di bidang sumber daya alam terutama berfokus pada sektor perkebunan, pertambangan, energi, serta minyak dan gas.
Dia dikenal luas sebagai salah satu pengacara paling berbakat dan inovatif di bidang sumber daya alam, khususnya di perkebunan dan pertambangan.
Al Hakim juga merupakan tokoh terkemuka dalam praktik real estat/properti Dentons HPRP, khususnya di sektor perhotelan.
Di bidang pendidikan, Al Hakim menempuh pendidikan magister hukum (LL.M.) di University of Washington, AS. Dia melanjutkan studinya di bidang Hukum Pajak Internasional dan memperoleh Diploma dalam bidang ini dari Robert Kennedy University, Zurich, Swiss.
Baca Juga
Perusahaan Lain Pemilik JKW Mahakam dan Dewi Iriana
Selain PSSI, perusahaan lain juga memiliki kapal bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana.
Tercatat, JKW Mahakam 8 dan 5 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari. Tak banyak informasi terkait perusahaan tersebut.
Namun, terdaftar sebagai registered shipowner & commercial manager, menangani aspek kepemilikan dan komersial kapal. Kantornya berlokasi di Blok G, Jalan Boulevard BGR 20, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Berikutnya, Kapal JKW Mahakam 7 dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA). Ini merupakan perusahaan pelayaran privat, fokus di bidang tugboat and barge untuk industri pertambangan seperti bijih nikel dan batu bara. PLA telah beroperasi selama lebih dari 23 tahun.
Adapun, Kapal JKW Mahakam 2 dimiliki oleh PT Glory Ocean Lines. Didirikan pada sekitar 2009, perusahaan pelayaran Indonesia ini mengkhususkan diri dalam angkutan kering (dry bulk) dan minyak/kimia secara internasional.
Perusahaan beroperasi di Asia Tenggara, termasuk rute dari Kalimantan ke China, kegiatan di perairan Batam, Taiwan, China, Vietnam, dan Malaysia.
Sementara itu, dua kapal bernama Dewi Iriana lainnya dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari dan PT Permata Lintas Abadi. Sinar Pasifik Lestari pemilik Dewi Iriana 6 dan Permata Lintas Abadi pemilik Dewi Iriana 8.