Bisnis.com, JAKARTA — Izin perusahaan penambang nikel terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) akan dicabut oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan bakal mencabut empat dari lima perusahaan tambang yang ada di sekitar kawasan Raja Ampat itu. Empat perusahaan itu adalah PT KSM, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Nurham.
Keempat perusahaan itu memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Hanya PT Gag Nikel yang terafiliasi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Adapun pencabutan IUP empat perusahaan itu menyusul maraknya desakan publik atas penambangan di kawasan Raja Ampat, sekaligus hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh sejumlah kementerian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aktivis lingkungan yang secara aktif memberikan masukan, khususnya melalui media sosial, terkait ancaman kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
“Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama yang aktif di media sosial, yang menyampaikan masukan dan pendahuluan kepada pemerintah. Penyelidikan yang tersebut, pemerintah dan Bapak Presiden menugaskan kepada Menteri-Menteri terkait,” ucapnya.
Dalam penyelidikan ini, kata Prasetyo, Prabowo menugaskan koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengumpulkan data dan mengevaluasi legalitas serta dampak IUP yang dikeluarkan.
Raja Ampat sendiri merupakan kawasan yang memiliki status konservasi tinggi dan menjadi ikon pariwisata bahari Indonesia. Penambangan di wilayah ini telah menimbulkan kekhawatiran luas terkait kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian nelayan lokal, dan rusaknya keindahan alam yang menjadi andalan ekonomi berkelanjutan daerah tersebut.
Prasetyo menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi publik serta pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
“Kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” tandas Prasetyo.
Sosok di Balik PT KSM
Berdasarkan pemaparan pemerintah pada kesempatan yang sama, PT KSM terletak di Pulau Kawe dan merupakan salah satu perusahaan yang masih berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Luasnya menempati urutan kedua setelah PT Gag Nikel, yakni 5.922 hektare (ha).
PT KSM memiliki status izin berupa IUP OP dan tercatat memproduksi 1,3 juta wet metric tonne (WMT) nikel pada 2024 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, rencana untuk 2025 dan 2026 belum tercantum pada RKAB tersebut.
Pada pemaparan yang sama, PT KSM diketahui berproduksi sejak 2023 dan berhenti berproduksi 2025 lantaran saat ini masih menjalani evaluasi kewilayah dan AMDAL.
Adapun berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah petinggi konglomerasi hingga mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tercatat sebagai direksi maupun pemilik manfaat atau beneficial owner PT KSM.
Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum), pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma.
Apabila merujuk keterangan di AHU, data pemilik manfaat merupakan data yang disampaikan baik oleh kementerian atau lembaga, korporasi, notaris maupun PIC yang dikuasakan oleh korporasi untuk menyampaikan data Pemilik Manfaat Korporasi.
Pemilik manfaat atau beneficial owner secara sederhana bisa diartikan sebagai penerima manfaat sebenarnya atas aktivitas bisnis korporasi atau perusahaan tertentu.
Susanto Kusumo sendiri tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Laporan Tahunan PANI 2024 mengungkap bahwa Susanto memiliki hubungan keluarga dengan komisaris, presiden direktur, dan wakil presiden direktur perseroan. Presiden Direktur PANI adalah Sugianto Kusumo alias Aguan.
Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.
Sedangkan, Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) serta Komisaris Utama di anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK).
Selain ketiga nama tersebut, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mencatat bahwa izin pertambangan PT KSM terbit pada 2013 dan akan berakhir pada 2033. Izin PT KSM terbit pada era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Masih mengacu kepada data MODI ESDM, PT KSM dikuasi oleh lima pemegang saham. Pemilik saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, kemudian Ali Hanafia Lijaya 10%, Rowan Sukses Investama 10%, PT Tambang Energi Sejahtera 10%, dan PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%.
Direktur Utama perusahaan itu dijabat oleh Freddy Numberi
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.
Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.
Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.
“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Legislator PKB ini juga memandang seharusnya negara melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya mementingkan soal investasi yang akhirnya merusak alam dan mengganggu masyarakat di sana.
Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa saat ini adalah kesempatan bagus bagi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, karena IUP-nya terbit sebelum Bahlil menjadi Menteri ESDM.
“Ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya.