Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Swasembada Gula, Bunga Kredit Petani Tebu Diusulkan Cuma 3%

Kementerian/lembaga di bawah Kemenko Pangan mengusulkan agar suku bunga kredit untuk petani tebu diturunkan menjadi 3% dari sebelumnya 6%.
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengusulkan agar suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani tebu diturunkan menjadi 3% dari sebelumnya 6%. Usulan itu dilakukan guna mendukung percepatan swasembada gula.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, usulan itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Kamis (13/6/2025) untuk mendukung pencapaian swasembada gula.

“Kalau bisa, [KUR] jangan 6% tapi 3%, itu usulan Pak Mentan [dalam rakortas],” kata Arief kepada Bisnis, dikutip Jumat (13/6/2025). 

Usulan tersebut telah disepakati dalam rakortas yang digelar bersama Kemenko Bidang Pangan dan kementerian/lembaga terkait pada Kamis (13/6/2025).

Selanjutnya, kata Arief, usulan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengingat skema KUR diatur oleh kementerian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu.

“KUR itu kan skemanya ada di Kementerian Perekonomian, nanti mesti dibahas dulu kan di sana,” ujarnya.

Selain mengusulkan pemangkasan suku bunga KUR untuk petani tebu, pemerintah juga tengah merombak sejumlah aturan untuk mendorong swasembada gula.

Aturan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

“Oleh karena itu, perlu disempurnakan Perpres No.40/2023 mengenai swasembada gula. Kemudian, Keppres No.15/2024 mengenai satgas percepatan swasembada gula,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Zulhas menyebut, proses revisi kedua aturan ini tengah berlangsung. Dia mengharapkan adanya perubahan dalam peraturan tersebut dapat membantu Indonesia untuk mencapai swasembada gula dalam waktu dekat.

Selain itu, kata dia, Indonesia diharapkan dapat mencapai swasembada gula dalam 3 tahun mendatang atau pada 2028, dengan produksi mencapai sekitar 5 juta ton. 

“Semoga dalam 3 tahun ini kita bisa swasembada [gula], jumlahnya kira-kira 5 juta ton,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper